Jokowi Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
PEJUANG Hak172 Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya buka suara terkait keputusan Kejaksaan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026), Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan dan harus dihormati oleh semua pihak.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," kata Jokowi.
Meski kedua tersangka tidak ditahan, Jokowi menegaskan dirinya tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas di pengadilan.
"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai perasaannya atas keputusan tersebut, Jokowi memilih merespons dengan santai dan kembali menekankan bahwa keputusan itu berada di tangan aparat penegak hukum.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan ya. Makasih," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa diambil setelah adanya permohonan dari kuasa hukum serta jaminan dari keluarga kedua tersangka.
Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan siap menerima konsekuensi apabila Roy Suryo maupun dr Tifa tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Ia menegaskan kedua tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya proses hukum.
Sementara itu, Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya setelah Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Di sisi lain, dr Tifa turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang menurutnya memiliki perhatian terhadap proses yang sedang dijalani.
Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi kini memasuki tahapan persidangan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi arena pembuktian bagi seluruh pihak terkait untuk menguji fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Liputan: Andis jayadi
Editing: Syamsia siti

