BREAKING NEWS

REDAKSI

                     

                       SUSUNAN REDAKSI

Pimpinan Perusahaan/Direktur:Sali Made S.IP

Pimpinan Redaksi : Indra  Risaldi A, Md

Sekertaris:  Ryan Rey S.kom

Bendahara: Icca Masya. S.Sos

Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Suardi S.H. M.H
Martinus S.H
Sinta Markuri S.H
Dr. Bagus Teguh Santoso, S.H., M.H., CLA., Leonard Sirait, S.H., M.H
Yunus, S.H M.H


Pembina
Rahmatullah S.H. M.Si
Galih Raditya, S.H

Wakil pimpinan Redaksi
Eno Saputra

Redaksi Pelaksana
Awel Sulkarnail

Dewan Redaksi
Ermiati yulis S.H
Ambram
Matius joil


Koordinator Liputan
Muh. Adzan kafidi

Fotografer & Videografer
Ayuni.
Adil kifli
Uman Sein
Rudi Tabuti. 

Desain Grafis & Layout
Yudas kanai

Editing
Syamsia siti

Admin Media Sosial
Handayani Nugi

Liputan palu
Zaky
Mondis

Liputan Batam
Sriadi & Warni

Liputan Jakarta
Rudi Mc
Bang senor
Bang Yoki S.p.d

Liputan kendari/Kolaka
Jumardin
Ayusman
Dion pradilla
Asaf
Yulina
Aprisua
Buhari dot

Liputan Kalimantan
Saddam Kaltim
Rais Kaltim
Kuis S.pd Kalbar
Memei Kalbar

Liputan Papua
Oki timbuli Jaya Pura
Immanuel Timika
Suprinkaton Wamena
Ndo'o tumisi

Liputan Menado
Doll krisman

Liputan Bogor
Murni asia
Gali kasiwi
Jumri Anusti
Turman dea

Luputan Sulbar
Kondos ti'i
Bulan yanan
Julian

Liputan Morowali
Adi panneri
Jum Salao

Liputan Medan
Abbar karisa
Suti Anima

Liputan Solo
Umral S.sos

Liputan Makassar
Muh. Iqbal kamani
Nur Rahma S.pdi
Rahmat antara

Liputan Luwu
Azisa palopo
Sehan palopo
Hj. Marni karim Masamba
Aconk Malili
Doel Ismail padang Masamba
Gita irawan Malangke
Juswedi MM Belopa

Liputan maros
Imas Herman
Dydi kamaru
H. Andi damang S.sos

Liputan Bandung
Gusti Manda
Yos kalosi

Liputan Bosowa (Bone Soppeng Wajo)
Ajdas cahyadi Bone
Anton kumai wajo
Jefri Bone
Sultan Soppeng
Nur daya soppeng
Malik Wajo

Liputan Sumatra
Duhan key
Wagana romi
Summing S.sos

                                  Alamat
                    Kantor/ Sekertariat Redaksi
Jln. K.H Wahid hasyim Alun-alun Bondowos Jawa Timur.

Alamat Redaksi :  Jln Dr. Ratulangi. Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Kontak Redaksi HP: 0878-2174-1082

Email: Hakpejuang81@gmail.com

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers


Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Wartawan Pejuang Hak172 di lengkapi dengan id card (kTA) yang aktif. yang tidak terdaftar di dalam box redaksi segala kegiatan yang berhubungan jurnalis mengatasnamakan Pejuang Hak 172 itu di luar tanggung jawab redaksi, Meski Memegang id card.



 
                         " DISCLAIMER"

Pembaca pun sangat dianjurkan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. PEJUANGHAK172.MY.ID berharap surat pembaca dan komentar pembaca digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, ide dan gagasan yang konstruktif.

PEJUANGHAK172.MY.ID juga tidak bertanggung jawab atas semua bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain dengan menggunakan atau memanfaatkan berita atau materi lain yang dipublikasikan PEJUANGHAK172.MY.ID baik sebagian atau keseluruhan.

Setiap artikel opini dan surat pembaca yang dikirim dan tayang di media ini adalah pendapat pribadi penulis, bukan pandangan redaksi.

Tanggung Jawab Penulis: Segala ide, analisis, data, dan opini yang tertulis dalam artikel tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab moral dan intelektual dari penulis yang bersangkutan.

Redaksi PEJUANGHAK172.MY.ID bila dipandang perlu akan melakukan pengeditan untuk memutakhirkan data/informasi yang terkandung dalam berita. Juga untuk meningkatkan kualitas reportase.



                   "PEDOMAN MEDIA SIBER"

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, ” iklan” , ” ads” , ” sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta).