BREAKING NEWS

Ibu Hamil di Karanganyar Jadi Korban Salah Sasaran Bentrok Oknum Perguruan Silat


PEJUANG HAK | SOLO — Sebuah peristiwa tragis menimpa seorang ibu hamil berinisial B yang harus menjadi korban kebrutalan di jalan raya akibat konflik antar-organisasi kemasyarakatan. Peristiwa memilukan ini terjadi di sekitar Pertigaan Sroyo, Jalan Solo-Sragen, Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu.

Kronologis kejadian ini bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah utara tiba-tiba terjebak di tengah kepungan rombongan salah satu perguruan silat yang sedang melintas. Tanpa diduga, situasi di lokasi langsung mencekam karena terjadi aksi saling lempar batu dengan kelompok lain dari arah berlawanan. 

Korban yang berada di posisi tidak menguntungkan tidak sempat menyelamatkan diri dari hujan batu yang berterbangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang sangat serius dan parah pada bagian kepala. Tulang pelipis kanan korban mengalami keretakan hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Moewardi untuk menjalani operasi pembedahan kepala guna mengeluarkan pendarahan di dalamnya. 

Selain itu, bagian mata kiri korban juga mengalami lebam yang cukup parah. Saat ini korban sedang menjalani rawat jalan sembari menunggu jadwal operasi lanjutan setelah melahirkan, mengingat dirinya tengah mengandung.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda didampingi Kasatreskrim AKP Wikan menjelaskan, bahwa korban merupakan warga sipil murni dan sama sekali tidak terlibat dalam kelompok perguruan silat maupun ormas mana pun. "Korban murni menjadi korban salah sasaran dari aksi kekerasan jalanan tersebut, " ujarnya saat gelar perkara, Sabtu (20/7). 

Satreskrim Polres Karanganyar bergerak cepat dan telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial FM alias Surok, seorang pemuda berusia 20 tahun asal Sukoharjo. Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat.

Tersangka FM kini terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis dalam KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan luka berat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada rekan media dan seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk membantu pihak berwajib agar kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. (hrs)