BREAKING NEWS

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono 10 Jam, Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Gratifikasi

PEJUANG Hak172 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026), Ma'ruf menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 19.56 WIB.

Usai pemeriksaan, Ma'ruf mengaku telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya kepada penyidik.

"Ya baru ditanya saja, kita menjelaskan sesuai dengan fakta," kata Ma'ruf kepada wartawan.

Ia juga membantah adanya pendalaman terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp17 miliar sebagaimana yang sebelumnya diungkap KPK.

"Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak nyampe pertanyaan (Rp17 miliar) kayak gitu," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ma'ruf belum ditahan karena penyidik masih memerlukan sejumlah proses penyidikan lanjutan dan pengumpulan alat bukti tambahan.

"Masih dibutuhkan proses-proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan agar perkara ini benar-benar kuat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Budi.

KPK mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi dengan nilai sementara mencapai sekitar Rp17 miliar. Namun, penyidik masih terus mendalami dan menghitung secara pasti jumlah gratifikasi yang diterima.

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Nilainya sekitar belasan miliar rupiah, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan KPK terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.



Liputan: Rudi MC

Editing: Syamsia siti