BREAKING NEWS

Polda Banten Bongkar Peredaran Vape Etomidate, Diduga Dipasok dari Luar Negeri

Pejuang Hak172 Serang Banten – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape elektrik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ZM yang diduga berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.

"Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas," ujar Wiwin, Selasa (30/6/2026).

Polisi kemudian menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh ZM. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum kembali mengirimkannya kepada penerima lain yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap penerima berikutnya maupun pengendali jaringan yang diduga mengirimkan barang tersebut dari Medan.

Wiwin mengungkapkan nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Polisi menduga etomidate berasal dari luar negeri, kemudian masuk melalui jalur Medan sebelum diedarkan ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi.

"Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat," katanya.

Ia menjelaskan, etomidate merupakan narkotika Golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Saat ini, peredarannya semakin marak karena dikemas dalam bentuk cartridge yang digunakan pada perangkat pod atau vape sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.

"Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Liputan: Ahmad jati

Editing: Syamsia siti