BREAKING NEWS

Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Modus Oplos BBM Subsidi di SPBU, Empat Orang Ditangkap

                            Foto Ilustrasi

Pejuang Hak172 MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh manajemen sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.

Dalam kasus ini, BBM bersubsidi jenis Bio Solar diduga dialihkan ke dalam tangki penyimpanan BBM non-subsidi jenis Dexlite untuk kemudian diperjualbelikan demi meraup keuntungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak 12 Maret 2026.

"Dalam kasus ini, kami berhasil mengungkap penyelewengan pendistribusian BBM subsidi di salah satu SPBU di Kota Medan," ujar Adrian, Minggu (28/6/2026).

Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni Agus Pranata Tarigan selaku supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang sebagai operator SPBU, serta Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir yang merupakan sopir truk tangki PT Elnusa.

Menurut Adrian, SPBU tersebut sebenarnya tidak menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan truk tangki yang membawa Bio Solar justru membongkar muatannya ke tangki penyimpanan Dexlite.

"Di SPBU itu tidak ada penjualan Bio Solar, hanya Dexlite. Namun tangki Dexlite justru diisi menggunakan Bio Solar. Dari sini terlihat adanya niat untuk melakukan penyelewengan karena perbedaan harga kedua jenis BBM tersebut," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, praktik ilegal itu telah berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan. Setiap kali melakukan transaksi, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta.

Untuk menghilangkan jejak, pihak manajemen SPBU diduga sengaja mematikan seluruh kamera CCTV saat proses pembongkaran BBM berlangsung.

"Mereka cukup licik. Setiap transaksi dilakukan, seluruh CCTV di sekitar SPBU dimatikan agar aktivitas tersebut tidak terekam," ungkap Adrian.

Polisi juga mengungkap bahwa modus yang digunakan merupakan praktik yang dikenal dengan istilah "kencing" BBM. Truk tangki yang seharusnya mengantarkan Bio Solar ke SPBU di Jalan Asrama terlebih dahulu menurunkan sebagian muatannya ke SPBU di Jalan Gajah Mada.

"Misalnya dari total muatan 16 ton yang seharusnya dikirim ke SPBU Jalan Asrama, sebagian kecil diturunkan lebih dulu ke SPBU Jalan Gajah Mada. Praktik ini dilakukan karena supervisor SPBU dan sopir truk sudah saling mengenal," terangnya.

Selama sembilan bulan terakhir, praktik tersebut diduga dilakukan berulang kali setiap kali truk tangki mendistribusikan BBM ke wilayah Kota Medan.

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi tersebut.



Liputan: Akbar karisa

Editing: Syamsia siti