BREAKING NEWS

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

PEJUANG Hak172 Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2023–2025. Ketiganya resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (24/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.

Salah satu tersangka adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

YRW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Ditjen SDA Kementerian PU.

Menurut penyidik, YRW bersama Dwi Purwantoro (DP), mantan Direktur Jenderal SDA Kementerian PU yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026, diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta yang terkait dengan proyek-proyek di Ditjen SDA.

Selain kasus tersebut, Kejati DKI juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RW, Direktur CV TAS, dan JSR, Direktur PT BKS. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2025.

Penyidik mengungkapkan bahwa RW dan JSR bersama pihak lainnya diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama tahun 2023 dan 2024.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar,” kata Dapot.

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah, uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (AS), serta berbagai dokumen dan alat bukti lainnya.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta yang diduga terkait dalam perkara tersebut.



Liputan: Bang Yoki

Editing: Syamsia siti