BREAKING NEWS

Diduga Digelapkan Adik Ipar Sendiri, Mobil Pajero Rp200 Juta Berpindah Tangan Berkali-kali, Dua Tersangka Ditangkap

Pejuang Hak172 PURWOKERTO – Kepercayaan dalam hubungan keluarga diduga dimanfaatkan untuk menguasai satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik seorang warga Banyumas hingga berpindah tangan beberapa kali. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

Kasus dugaan penggelapan dan atau pencurian kendaraan ini berhasil diungkap Polresta Banyumas. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan kasus bermula dari laporan korban berinisial NS (50) yang kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Pajero miliknya.

Menurutnya, tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan modus menguasai kendaraan tanpa izin, kemudian menggadaikan BPKB hingga akhirnya mobil dijual kepada pihak lain.

Peristiwa itu terjadi sejak Maret 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyumas. Polisi menetapkan dua warga Kecamatan Sumbang sebagai tersangka, yakni DA (39), yang merupakan adik ipar korban, dan DH (43).

Keduanya diduga mengambil BPKB milik korban tanpa izin, lalu menggadaikannya melalui seorang perantara yang kini masih buron. Dari hasil gadai tersebut, para pelaku memperoleh dana sebesar Rp20 juta.

Tak berhenti di situ, para tersangka kemudian mengambil mobil Pajero dari rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik dengan alasan kendaraan akan menjalani inspeksi di kantor pusat. Namun, mobil tersebut justru dijual oleh perantara hingga berpindah tangan beberapa kali.

Hasil penyelidikan mengungkap, kendaraan itu sempat dibeli seseorang seharga Rp145 juta sebelum kembali dijual kepada pihak lain.

Kasus ini baru terungkap saat korban yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati mobilnya sudah tidak berada di rumah. Saat ditanya, tersangka sempat berdalih mobil berada di bengkel kawasan Tanjung, Purwokerto Selatan. Namun setelah didesak, akhirnya terungkap bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan dan berpindah tangan.

Korban sebenarnya telah menempuh jalur kekeluargaan melalui dua kali mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam mediasi tersebut, para tersangka berjanji mengembalikan mobil beserta dokumennya. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji itu tidak pernah dipenuhi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2011, BPKB, STNK, kuitansi transaksi, serta surat pernyataan bermaterai.

Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu satu pelaku yang masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen kendaraan maupun aset berharga, serta tidak mudah menyerahkan penguasaan aset kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.


Liputan: Yadirman

Editing: Syamsia siti