BREAKING NEWS

Kejagung Hentikan Puldata MBG, Tegaskan Penyidikan Korupsi Tetap Berjalan dan Hubungan dengan Polri Solid

Pejuang Hak172 JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (Puldata) terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya diperintahkan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Penghentian tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, tertanggal 10 Juli 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kajati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat penghentian tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir sehingga perlu dihentikan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, Anang menegaskan data yang telah dikumpulkan tetap akan diproses sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program MBG yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku belum pernah menerima instruksi untuk melakukan Puldata terhadap SPPG. Namun, laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan Program MBG di Sumatera Utara telah diterima dan diteruskan ke Kejagung untuk dianalisis lebih lanjut.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai hubungan Polri dan Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kedua institusi tetap solid dan tidak memiliki konflik. Pertemuan keduanya di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (13/7/2026) disebut sebagai agenda silaturahmi rutin sekaligus memperkuat koordinasi penegakan hukum.

Kapolri menyatakan Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang harus terus bersinergi. Kedua lembaga juga sepakat meningkatkan kerja sama menghadapi implementasi KUHP baru, termasuk melalui program pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri guna memperkuat koordinasi penegakan hukum.

Sebelumnya, muncul perhatian publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek batu bara di PLN, Krakatau Steel, dan Asabri. Penanganan perkara tersebut dikabarkan melibatkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram.

Hingga kini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi Program MBG maupun perkara lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari memastikan koordinasi dengan Polri terus diperkuat demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.



Liputan: Bang sekor

Editing: Syamsia siti