KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan
Pejuang Hak172 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Suhardiman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Kedua tangannya tampak diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Tanigas Duta Utama, Boy M. Yusuf. Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik menduga telah terjadi pemberian uang kepada penyelenggara negara agar seseorang dapat memperoleh atau mempertahankan jabatan tertentu.
KPK menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga mencederai prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat pemerintahan. KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Liputan: Bang yoki
Editing: Syamsia siti

