Menteri HAM Angkat Bicara Terkait Tudingan "Wartawan Itu Londo Ireng", Tegaskan Pers Bukan Musuh Pemerintah
Pejuang Hak172 JAKARTA – Rabu 29/7/2026. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara menanggapi polemik yang muncul setelah beredarnya pernyataan yang menyebut wartawan sebagai "londo ireng". Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi dan tidak boleh diposisikan sebagai lawan pemerintah.
Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Ia mengingatkan agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung profesi wartawan.
"Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah suara rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Jangan takut menyampaikan kebenaran selama dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta," tegas Pigai.
Pigai juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyampaikan apresiasi kepada insan pers dengan kalimat, "I love you wartawan." Menurutnya, pesan tersebut menunjukkan pentingnya hubungan yang saling menghormati antara pemerintah dan media.
Ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Namun, kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menteri HAM mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak memperkeruh suasana melalui narasi yang berpotensi memecah belah hubungan antara pemerintah dan insan pers. Menurutnya, komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media merupakan kunci dalam membangun demokrasi yang kuat.
"Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra kritis yang menyampaikan suara masyarakat demi kepentingan publik," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan narasi yang terdapat pada gambar yang beredar. Jika terdapat pernyataan atau konteks yang berbeda dari sumber resmi, media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan; Bang senor
Editing: Syamsia siti

