BREAKING NEWS

Sopir Truk Dipalak Hingga Rp1,7 Juta? Dugaan Pungli Oknum Dishub Bekasi Bikin Dedi Mulyadi Murka

Pejuang Hak172 BEKASI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Pos Poncol, Bekasi, memicu kemarahan publik. Sejumlah sopir truk mengaku dimintai uang hingga Rp1,7 juta, bahkan disebut ada yang STNK kendaraannya ditahan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah rekaman dan pengakuan para sopir viral di media sosial. Dugaan pungli itu dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi telah mencederai rasa keadilan serta menambah beban para sopir yang setiap hari berjuang mencari nafkah di tengah tingginya biaya operasional.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan lagi penegakan aturan, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Publik pun mempertanyakan bagaimana praktik semacam itu bisa terjadi hingga menimbulkan keresahan di kalangan sopir angkutan barang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bereaksi keras setelah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Ia menegaskan tidak akan mentolerir aparatur yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh.

Dedi juga menekankan bahwa pelayanan publik harus bersih dari praktik pungli. Menurutnya, aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan wajib diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku agar tidak mencoreng nama institusi dan merusak kepercayaan masyarakat.

Peristiwa ini menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas aparat pemerintah di lapangan. Masyarakat berharap dugaan pungli tersebut diusut secara transparan dan tuntas, sehingga tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan warga, khususnya para sopir angkutan.

Pungli, sekecil apa pun nilainya, tetap merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika disertai dugaan penahanan dokumen kendaraan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi atau hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala sesuatu yang dimuat menjadi tanggung jawab redaksi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Liputan: Jamal irdan

Editing: Syamsia siti