Enam Sachet Diduga Sabu Seberat 0,89 Gram Diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba di Soppeng
PEJUANG HAK172 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial B.K. (34) dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar pada Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita enam sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,89 gram.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA itu dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang mendorong keterlibatan warga dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Satresnarkoba menyasar sejumlah titik, yakni rumah kos di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, kawasan Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, serta wilayah Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Operasi tersebut berawal dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan B.K. (34), warga Jalan Masjid Raya Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Selain enam sachet berisi kristal yang diduga sabu, petugas juga menyita satu sachet plastik bening kosong berukuran besar, satu unit telepon genggam Android merek Vivo, serta sebuah tas atau dompet perempuan berwarna merah yang diduga digunakan untuk menyimpan paket tersebut.
Pria yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen berkelanjutan, penegakan hukum yang profesional, serta dukungan aktif masyarakat.
“Pemberantasan narkotika memerlukan komitmen dan langkah nyata. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

