BREAKING NEWS

IRONIS! MENGAKU INSAN PERS, SESEORANG DIDUGA LARANG WARTAWAN MELIPUT BBM SOLAR

PEJUANG HAK172 KOLAKA UTARA, Aktivitas peliputan terkait BBM jenis solar di wilayah Kabupaten Kolaka Utara berujung pada munculnya persoalan baru. Seorang wartawan mengaku mendapat telepon melalui WhatsApp dari seseorang yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari insan pers.

Kejadian bermula ketika wartawan tersebut berada di salah satu lokasi di wilayah Puncak monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Selasa 6/10/2026, untuk menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mencari informasi dan melakukan konfirmasi berkaitan dengan aktivitas BBM solar yang disebut-sebut terkait dengan seseorang berinisial USM.

Di tengah kegiatan peliputan, wartawan tersebut menerima panggilan melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, penelepon meminta agar wartawan tidak lagi mengganggu aktivitas di lokasi tersebut dan mempertanyakan tindakan pengambilan gambar.

“Jangan pernah mengganggu tempat itu, itu punya saya. Jangan mengambil gambar di sini,” demikian ucapan penelepon sebagaimana dituturkan oleh wartawan yang menerima panggilan tersebut.

Ucapan itu kemudian menjadi perhatian karena orang yang melakukan komunikasi tersebut mengaku sebagai anggota pers.


Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan seseorang dalam menghentikan atau melarang wartawan melakukan kegiatan jurnalistik.

Pada prinsipnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman yang tercantum adalah penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, ketentuan tersebut tentu tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Fakta, bentuk tindakan, unsur kesengajaan, serta konteks peliputan harus terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh.

PELIPUTAN DAN KONFIRMASI MERUPAKAN BAGIAN DARI KERJA JURNALISTIK

Dalam pemberitaan ini, wartawan menyatakan dirinya sedang melakukan peliputan dan konfirmasi mengenai aktivitas BBM solar.

Dewan Pers pada 20 Juli 2026 menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers kembali menegaskan pada 13 Agustus 2026 bahwa tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang berada di lokasi, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap pihak menyikapi kegiatan jurnalistik secara proporsional.

JIKA ADA KEBERATAN, ADA MEKANISME KLARIFIKASI

Apabila seseorang merasa keberatan terhadap kegiatan wartawan, keberatan tersebut dapat disampaikan secara terbuka dan proporsional.

Wartawan juga mempunyai kewajiban untuk bekerja sesuai prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Karena itu, keberatan terhadap sebuah liputan semestinya tidak serta-merta berubah menjadi tekanan atau larangan terhadap wartawan.

Terlebih dalam kasus ini, persoalan yang sedang dicari informasinya berkaitan dengan BBM solar, sebuah komoditas yang penggunaannya dan distribusinya memiliki kepentingan bagi masyarakat.

STATUS “ANGGOTA PERS” JUGA PERLU DIPERJELAS

Hal lain yang tidak kalah penting adalah identitas penelepon yang mengaku sebagai anggota pers.

Jika benar yang bersangkutan merupakan wartawan atau bagian dari perusahaan pers, maka masyarakat berhak mengetahui media atau lembaga pers yang menaunginya. Hal tersebut penting agar profesi wartawan tidak digunakan secara sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri pernah mengingatkan agar komunitas pers dan masyarakat bersama-sama memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan.

Dengan demikian, pengakuan sebagai “anggota pers” bukan semata-mata persoalan identitas, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab profesional ketika berhadapan dengan masyarakat maupun sesama wartawan.

BUKTI KOMUNIKASI MENJADI PENTING

Wartawan yang merasa mendapatkan tekanan sebaiknya menyimpan bukti komunikasi, seperti riwayat panggilan, pesan WhatsApp, rekaman yang tersedia secara sah, serta keterangan mengenai waktu dan tempat kejadian.

Langkah tersebut penting agar persoalan dapat dilihat berdasarkan fakta dan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

Apabila kemudian ditemukan dugaan penghalangan kerja jurnalistik atau ancaman yang memenuhi unsur hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Pers juga memiliki mekanisme pengaduan yang mencakup persoalan terkait kegiatan jurnalistik maupun kekerasan terhadap wartawan.


Kasus ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan: siapa sebenarnya penelepon tersebut, apa kapasitasnya sebagai anggota pers, dan atas dasar apa larangan mengambil gambar itu disampaikan?

Viralnews84.com tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak mana pun. Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan wartawan yang menerima telepon tersebut dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan.

USM maupun pihak yang mengaku sebagai anggota pers tersebut dipersilakan memberikan hak jawab atau klarifikasi agar persoalan dapat diketahui secara berimbang.

Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana kegiatan jurnalistik dapat berlangsung secara profesional, sementara hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi tetap dihormati.


Editing: Syamsia siti

Redaksi: Indra risaldi