BREAKING NEWS

PERDAMAIAN BATU PUTIH TUAI PERTANYAAN, DEWAN PERS DIMINTA PERIKSA STATUS M. NAWIR

PEJUANG  Hak172 KOLAKA UTARA — Kamis 2/12026. Kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Nawir Ndepa di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, yang sebelumnya menyita perhatian publik dan insan pers, kini dikabarkan berakhir melalui jalan perdamaian secara adat antara pihak korban dan pihak yang dilaporkan.

Perdamaian tentu merupakan pilihan yang dapat ditempuh para pihak sepanjang dilakukan secara sukarela. Namun, di balik kata “damai”, justru muncul serangkaian pertanyaan di tengah masyarakat dan kalangan insan pers.

Sebelumnya, M. Nawir Ndepa mengaku sebagai wartawan dan menunjukkan identitas pers dari Warta Global TV. Peristiwa yang dialaminya kemudian diberitakan oleh sejumlah media di berbagai daerah dan mendapat perhatian luas dari kalangan pers.

Bahkan, kasus tersebut sempat mendapat sorotan dari stasiun televisi swasta.

Sejak awal, perkara tersebut dipandang bukan sekadar persoalan antara individu, tetapi juga dikaitkan dengan perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan aktivitas jurnalistik.

Namun, kabar mengenai adanya perdamaian secara adat antara korban dan pihak yang dilaporkan kemudian menimbulkan pertanyaan baru.

DAMAI MEMANG INDAH, TAPI PERTANYAAN BELUM SELESAI

Tidak ada yang mempersoalkan hak para pihak untuk memilih jalan damai.

Perdamaian merupakan salah satu bentuk penyelesaian persoalan yang dapat ditempuh apabila disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang terlibat.

Namun, ketika sebuah kasus telah diberitakan secara luas sebagai dugaan kekerasan terhadap seorang yang mengaku wartawan, publik tentu memiliki hak untuk mengetahui duduk perkara secara lebih terang.

Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengapa korban berdamai.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Benarkah M. Nawir merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika peristiwa tersebut terjadi?

Jika benar, bagaimana status media Warta Global TV yang disebut sebagai tempatnya bekerja?

Apakah media tersebut memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers?

Dan bagaimana status profesional M. Nawir sebagai wartawan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui data dan mekanisme resmi, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini.

MENGAPA REKAN-REKAN PERS TIDAK DILIBATKAN?

Hal lain yang menjadi perhatian sejumlah insan pers adalah proses perdamaian yang disebut dilakukan secara adat.

Sebelumnya, kasus tersebut telah mendapat perhatian dari rekan-rekan pers dan berbagai media yang ikut memberitakan serta mengawal perkembangan perkara.

Karena itu, muncul pertanyaan di kalangan wartawan: mengapa proses perdamaian tersebut tidak dikomunikasikan atau melibatkan rekan-rekan pers yang sebelumnya ikut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut?

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak berarti korban wajib menghadirkan organisasi pers atau seluruh wartawan dalam proses perdamaian pribadi.

Pihak yang bersengketa tetap memiliki hak untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang mereka pilih.

Yang menjadi persoalan adalah transparansi, khususnya karena perkara tersebut sejak awal telah membawa nama profesi wartawan.

JANGAN TERBURU-BURU MENYIMPULKAN

Di sisi lain, publik juga harus berhati-hati.

Kepemilikan kartu pers atau identitas media saja tidak cukup untuk menjadi dasar bagi publik membuat kesimpulan mengenai status profesional seseorang.

Begitu pula sebaliknya, munculnya pertanyaan mengenai status seorang wartawan tidak boleh langsung diartikan bahwa yang bersangkutan bukan wartawan.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan verifikasi terhadap media, aktivitas jurnalistik, dan status profesional yang bersangkutan melalui lembaga atau mekanisme yang berwenang.

Karena itu, pemberitaan ini tidak bermaksud memberikan vonis terhadap M. Nawir maupun Warta Global TV.

Yang dibutuhkan adalah klarifikasi. 

Sejumlah wartawan senior yang mengikuti perkembangan kasus Batu Putih meminta Dewan Pers di Jakarta Pusat melakukan klarifikasi terhadap status media Warta Global TV serta status kewartawanan M. Nawir.

Permintaan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah profesi pers.

Menurut pandangan mereka, jika M. Nawir memang wartawan dan Warta Global TV merupakan perusahaan pers yang memenuhi ketentuan, maka status tersebut perlu ditegaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mengenai status media atau aktivitas jurnalistiknya, hal tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan oleh simpang siur informasi.

KASUS BATU PUTIH DAN MARWAH PROFESI PERS

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang lebih luas, yaitu perlindungan terhadap wartawan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers.

Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memang membutuhkan perlindungan, tetapi perlindungan tersebut harus berjalan bersama dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Solidaritas sesama wartawan juga penting.

Namun solidaritas tidak berarti menutup ruang untuk melakukan verifikasi.

Begitu pula kritik atau pertanyaan mengenai status seorang wartawan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tekanan atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Semua pihak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kepastian berdasarkan fakta.

SERIBU PERTANYAAN MENUNGGU JAWABAN

Kini kasus Batu Putih memang disebut telah berakhir dengan perdamaian.

Namun sejumlah pertanyaan masih menggantung.

Apakah M. Nawir benar sedang menjalankan tugas jurnalistik saat peristiwa terjadi?

Bagaimana status Warta Global TV?

Apakah media tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers?

Bagaimana proses perdamaian tersebut berlangsung?

Dan mengapa tidak ada komunikasi dengan rekan-rekan pers yang sebelumnya ikut mengawal kasus tersebut?

Pertanyaan itu tidak harus dijawab dengan polemik.

Cukup dengan data, verifikasi, dan klarifikasi resmi.

Jika semuanya jelas, maka persoalan pun akan terang.

Sebab, perdamaian boleh menjadi akhir dari sebuah konflik antara para pihak. Tetapi ketika sebuah perkara telah membawa nama profesi wartawan, transparansi tetap menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Batu Putih boleh berdamai.

Namun, seribu pertanyaan publik masih menunggu jawaban.

Catatan Redaksi: M. Nawir Ndepa dan pihak Warta Global TV diberikan ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai status kewartawanan, legalitas atau status media, serta proses perdamaian yang dimaksud.


Editing: Syamsia siti

Redaksi: Indra risaldi