Informasi Masyarakat Berbuah Hasil, Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Lalabata
![]() |
PEJUANG Hak172, SOPPENG Sulawesi Selatan. Informasi yang diberikan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Soppeng. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lalabata, Jumat (19/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penindakan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF (32). Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, SF bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

